blog-img
10/02/2022

Lekatnya Investasi Bodong dengan Masyarakat Kita

Admin | Ekonomi

Investasi pada hakikatnya adalah kegiatan menyimpan sebagian asset atau harta kita untuk mendapatkan imbal hasil yang besar di masa depan. Dalam berinvestasi sendiri terdapat banyak instrument atau alat yang bisa kita pilih untuk berinvestasi, seperti saham, obligasi, reksadana, dan lain sebagainya. Selain berinvetasi pada surat-surat berharga seperti saham atau obligasi, seorang investor juga bisa menginvestasikan uangnya di instrument investasi riil seperti property atau emas. Namun sayangnya dalam masyarakat kita, jika membahas tentang investasi maka sebagian masyarakat kita tentu akan menghubungkanya dengan penipuan atau yang popular disebut sebagai investasi bodong. Lalu memangnya apa sih yang dimaksud investasi bodong itu? investasi bodong dapat diartikan sebagai tindakan penipuan yang berkedok dengan kegiatan investasi. Adapun ciri-ciri utama dari sebuah investasi bodong adalah menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang sangat besar dalam jangka waktu yang relative pendek. Hal ini tentu saja sangat bertentangan dengan prinsip investasi yang sebenarnya, yang mengatakan bahwa keuntungan yang besar baru akan diperoleh seorang investor jika semakin panjang jangka waktunya dalam berinvestasi. Akan tetapi banyak masyarakat yang salah sangka dan menganggap bahwa investasi adalah cara instan untuk menambah pundi-pundi kekayaan mereka.  

Anggapan semacam ini bisa tumbuh dimasyarakat karena banyaknya bujukan atau iklan penawaran yang menawarkan hal tersebut baik berasal dari media elektronik, cetak, ataupun melalui seorang marketing yang terkadang mendatangi langsung rumah calon nasabahnya. Namun setelah masyarakat yang tergiur dengan keuntungan yang selangit itu dan menyetorkan uangnya seraya mengharapkan segera mendapatkan hasil investasinya. Maka pihak manajer atau oknum yang menawarkan investasi itu biasanya akan menghilang kabarnya dan tidak bisa dihubungi kontaknya dan pada akhirnya masyarakat baru sadar bahwa mereka tertipu jika hal tersebut sudah terjadi. Hal ini bukan opini penulis karena benar-benar terjadi di tengah masyarakat kita. Bukti dari kebenaran hal ini adalah banyaknya berita penipuan berkedok investasi jika anda mencarinya di media pencarian online manapun. Salah satu kasus yang paling mendapatkan perhatian public beberapa tahun yang lalu adalah kasus penipuan berkedok investasi syariah berupa pembangunan kampung kurma yang di perkasai oleh PT.Kampung Kurma dan sempat viral karena dalam promosinya disebut-sebut sebagai salah satu investasi yang mengejar dunia dan akhirat bersamaan. Tak tanggung-tanggung dalam penawarannya pihak perusahaan bahkan mengatakan bahwa nasabah akan mendapatkan keuntungan hingga 90 sampai 100 tahun kedepan. Alhasil proyek investasi abal-abal ini pun berhasil menarik minat masyarakat yang mulai menyetorkan uangnya ke pihak pengalola mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Adapun bentuk investasi yang ditawarkan oleh pihak pengelola adalah berupa tanah kavling yang akan di kelola menjadi perkebunan kurma dan hasil dari pemanenan kebun kurma tersebut akan dibagikan antara pihak pengelola dengan para pemilik dana.

Akan tetapi setelah beberapa tahun para pemilik modal yang telah mengharapkan pembagian keuntunganmalah dibuat gigit jari karena pihak pengelola kampung kurma dinyatakan failit atau bangkrut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena banyaknya gugatan dari para pemilik modal yang menginginkan modalnya kembali. Banyaknya gugatan dari pemilik modal ini dikaerankan ketidakjelasan PT.Kampung Kurma dalam mengelola dana yang telah disetorkan para nasabah sehingga banyak nasabahnya yang merasa tertipu dan menginginkan uangnya kembali akan tetapi ternyata pihak pengelola tidak bisa menyanggupi keinginan para nnasabah dengan dalih bahwa dana yang disetorkan nasabah telah habis untuk penanaman pohon kurma. Namun setelah diadakan survey lapangan di area kebun kurma yang dimaksud, ternyata jumlah pohon kurma yang ditanam hanya beberapa pohon saja. Melihat hal ini pihak OJK lantas memberikan pernyataan bahwa proyek kampung kurma ini adalah proyek investasi bodong karena sebenarnya pihak pengelola tidak memiliki izin untuk membuat perumahan atau perkebun sehingga tidak terdata dalam kedinasan terkait. Persoalan tidak adannya izin ini bisa saja dimanfaatkan pihak pengelola untuk melakukan penjualan melebihi lahan kavling yang disediakan karena tidak adannya pendataan dari perizinannya begitulah penuturan Bapak Tongam L. Tobing selaku Ketua Satgas Waspada Investasi OJK dalam wawancara yang dilakukan oleh kru berita Crime Story yang diunggah di youtube pada 9 Januari 2021.

Belajar dari kasus tersebut bisa kita simpulkan bahwa dalam masyarakat kita masih banyak orang yang belum tau betul tentang seluk betul investasi dan hanya terjebak pada janji keuntungan selangit yang ditawarkan pihak pengelola kampung kurma. Terlebih pihak pengelola kampong kurma ini menggunakan label investasi syariah untuk semakin menarik minat para pelanggannya, maka tidak heran bahwa ribuan orang sampai tertipu oleh pihak pengelola karena mengharap keuntungan selangit yang berkah dunia hingga akhirat. Tapi pada kenyataannya itu hanya seperti mimpi tidur siang saja, setelah OJK menetapkan bahwa proyek kampung  ini adalah investasi bodong. Dari hal ini pihak OJK sendiri selalu memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa dalam berinvestasi pada sebuah proyek atau instrument investasi selalu perhatikanlah 2L yaitu singkatan dari legalitas dan logis. Legalitas artinya pastikan bahwa proyek atau instrument investasi tersebut telah memiliki izin operasional yang diawasi oleh OJK lalu yang dimaksud dengan logis adalah pastikan kalau proyek atau instrument investasi tersebut hanya menwarkan keuntungan yang sewajarnya dan tidak menjanjikan keuntungan selangit dalam waktu singkat. Penulis sendiri mengharapkan masyarakat kita semakin terdidik untuk bisa mengenali antara investasi yang sebenarnya dengan penipuan yang berkedok investasi.

 

Reporter : Aryf Rizqy Pratama & Afrina Rosyada

Bagikan Ke:

Populer